Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Halal Haram dalam Islam - Detail Buku
Halaman Ke : 61
Jumlah yang dimuat : 112
« Sebelumnya Halaman 61 dari 112 Berikutnya » Daftar Isi
Arabic Original Text
Belum ada teks Arab untuk halaman ini.
Bahasa Indonesia Translation

Rawi hadis tersebut menjelaskan, bahwa para sahabat kemudian mencegat orang- orang yang masih menyimpan arak di jalan-jalan Madinah lantas dituangnya ke tanah. Sebagai cara untuk membendung jalan yang akan membawa kepada perbuatan yang haram (saddud dzara'ik), maka seorang muslim dilarang menjual anggur kepada orang yang sudah diketahui, bahwa anggur itu akan dibuat arak. Karena dalam salah satu hadis dikatakan: "Barangsiapa menahan anggurnya pada musim-musim memetiknya, kemudian dijual kepada seorang Yahudi atau Nasrani atau kepada tukang membuat arak, maka sungguh jelas dia akan masuk neraka." (Riwayat Thabarani) 2.1.19.4 Seorang Muslim Tidak Boleh Menghadiahkan Arak Kalau menjual dan memakan harga arak itu diharamkan bagi seorang muslim, maka menghadiahkannya walaupun tanpa ganti, kepada seorang Yahudi, Nasrani atau yang lain, tetap haram juga. Seorang muslim tidak boleh menghadiahkan atau menerima hadiah arak. Sebab seorang muslim adalah baik, dia tidak boleh menerima kecuali yang baik pula. Diriwayatkan, ada seorang laki-laki yang memberi hadiah satu guci arak kepada Nabi 5.a.w., kemudian Nabi memberitahu bahwa arak telah diharamkan Allah. Orang lak laki itu bertanya: Rajul: Bolehkah saya jual? Nabi: Zat yang mengharamkan meminumnya, mengharamkannya juga menjualnya. Rajul: Bagaimana kalau saya hadiahkan raja kepada orang Yahudi? Nabi: Sesungguhnya Allah yang telah mengharamkan arak, mengharamkan juga untuk dihadiahkan kepada orang Yahudi. Rajul: Habis, apa yang harus saya perbuat? Nabi: Tuang saja di selokan air. (Al-Humaidi dalam musnadnya 2.1.19.5 Tinggalkan Tempat Persidangan Arak Berdasar sunnah Nabi, orang Islam diharuskan meninggalkan tempat persidangan arak, termasuk juga berduduk-duduk dengan orang yang sedang minum arak. Diriwayatkan dari Umar r.a. bahwa dia pernah mendengar Rasulullah s,a.w. bersabda: 'Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah 'duduk pada suatu hidangan yang padanya diedarkan arak." (Riwayat Ahmad) Setiap muslim diperintah untuk menghentikan kemungkaran kalau menyaksikannya. Tetapi kalau tidak mampu dia harus menyingkir dan menjaga masyarakat dan keluarganya.


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 61 dari 112 Berikutnya » Daftar Isi