Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
itu dia dapat merusak fikiran dan membuka pintu syahwat serta hilangnya perasaan semangat (ghirah). Justru itu dia lebih berbahaya daripada minuman keras. Ini sudah pernah terjadi di kalangan orang-orang Tartar. Dan bagi yang merasakannya, sedikit ataupun banyak didera 80 atau 40 kali. Barangsiapa yang dengan terang-terangan merasakan hasyisy ini dia akan ditempatkan 'sebagaimana halnya orang yang terang-terangan minum arak, dan dalam beberapa hal tebih buruk daripada arak. Untuk itu dia akan dikenakan hukuman sebagaimana hukuman yang berlaku bagi peminum arak. Kata Ibnu Taimiyah selanjutnya: "Menurut kaidah syara', semua barang haram yang dapat mengganggu jiwa Seperti arak, zina dan sebagainya dikenakan hukum had (hukuman tindak kriminal), sedang yang tidak mengganggu jiwa seperti makan bangkai dikenakan tindakan tazir.” Sedang hasyisy termasuk bahan yang barangsiapa merasakannya berat untuk mau berhenti. Hukum haramnya telah ditegaskan dalam al- Guran dan Sunnah terhadap orang yang merasakannya sebagaimana makan makanan lainnya. "? 2.1.20.1 Setiap yang Berbahaya Dimakan atau Diminum, Tetap Haram Di sini ada suatu kaidah yang menyeluruh dan telah diakuinya dalam syariat Islam, yaitu bahwa setiap muslim tidak diperkenankan makan atau minum sesuatu yang dapat membunuh, lambat ataupun cepat, misalnya racun dengan segala macamnya: atau sesuatu yang membahayakan termasuk makan atau minum yang terlalu banyak yang menyebabkan sakit. Sebab seorang mustim itu bukan menjadi milik dirinya sendiri, tetapi dia adalah milik agama dan umatnya. Hidupnya, kesehatannya, hartanya dan seluruh nikmat yang diberikan Allah kepadanya adalah sebagai barang titipan (amanat). Oleh karena itu dia tidak boleh meneledorkan amanat itu. Firman Allah: '“Janganlah kamu membunuh diri-diri kamu, karena sesungguhnya Allah Maha Belas-kasih kepadamu." (an-Nisa": 29) 'Jangan kamu mencampakkan diri-diri kamu kepada kebinasaan." (al Bagarah: 195) Dan Rasulullah 5.a.w. pun bersabda: Tidak boleh membuat bahaya dan membalas bahaya." (Riwayat Ahmad 'dan Ibnu Majah) Sesuai dengan kaidah ini, maka kami berpendapat: sesungguhnya rokok (tembakau) selama hal itu dinyatakan membahayakan, maka menghisap rokok hukumnya adalah haram. Lebih-lebih kalau dokter spesialis sudah menetapkan hal tersebut kepada seseorang tertentu.