Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Halal Haram dalam Islam - Detail Buku
Halaman Ke : 89
Jumlah yang dimuat : 112
« Sebelumnya Halaman 89 dari 112 Berikutnya » Daftar Isi
Tabel terjemah Inggris belum dibuat.
Bahasa Indonesia Translation

beberapa sayap? Kemudian Rasulullah tertawa sehingga nampak sigi 'gerahamnya." (Riwayat Abu Daud) Yang dimaksud anak-anak perempuan di sini ialah boneka pengantin yang biasa dipakai permainan oleh anak-anak kecil. Sedang Aisyah waktu itu masih sangat muda. Imam Syaukani mengatakan: hadis ini menunjukkan, bahwa anak-anak kecil boleh bermain-main dengan boneka (patung). Tetapi Imam Malik melarang laki-laki yang akan membelikan boneka untuk anak perempuannya. Dan Gadhi Iyadh berpendapat bahwa anak-anak perempuan bermain-main dengan boneka perempuan itu suatu tTukhsah (keringanan). Termasuk sama dengan permainan anak-anak, yaitu patung-patungan yang terbuat dari kue-kue dan dijual pada hari besar (hari raya) dan sebagainya kemudian tidak lama kue-kue tersebut dimakannya. 2.3.7 Patung yang Tidak Sempurna dan Cacat Di dalam hadis disebutkan, bahwa Jibril a.s. tidak mau masuk rumah Rasulullah s.a.w. karena di pintu rumahnya ada sebuah patung. Hari berikutnya pun tidak mau masuk, sehingga a mengatakan kepada Nabi Muhammad: '"Perintahkanlah supaya memotong kepala patung itu. Maka dipotonglah dia sehingga menjadi seperti keadaan pohon." (Riwayat Abu Daud, Nasai, Tarmizi dan Ibnu Hibban) Dari hadis ini segolongan ulama ada yang berpendapat diharamkannya gambar itu apabila dalam keadaan sempurna, tetapi kalau salah satu anggotanya itu tidak ada yang kiranya tanpa anggota tersebut tidak mungkin dapat hidup, maka membuat patung seperti itu hukumnya mubah, Tetapi menurut tinjauan yang benar berdasar permintaan Jibril untuk memotong kepala patung sehingga menjadi seperti keadaan pohon, bahwa yang mutabar (diakui) di sini bukan karena tidak berpengaruhnya sesuatu anggota yang kurang itu terhadap hidupnya patung tersebut, atau patung itu pasti akan mati jika tanpa anggota tersebut. Namun yang jelas, patung tersebut harus dicacat supaya tidak terjadi suatu kemungkinan untuk diagungkannya setelah anggotanya tidak ada. Cuma suatu hal yang tidak diragukan lagi, jika direnungkan dan kita insafi, bahwa patung separuh badan yang dibangun di kota guna mengabadikan para raja dan orang- orang besar, haramnya lebih tegas daripada patung kecil satu badan penuh yang hanya sekedar untuk hiasan rumah 2.3.8 Lukisan dan Ukiran Demikianlah pendirian Islam terhadap gambar yang bertubuh, yakni yang sekarang dikenal dengan patung atau monumen. Tetapi bagaimanakah hukumnya gambar- gambar dan lukisan-lukisan seni yang dilukis di lembaran-lembaran, seperti kertas, pakaian, dinding, lantai, uang dan sebagainya itu?


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 89 dari 112 Berikutnya » Daftar Isi