Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Harits] dari [Saif bin Sulaiman] dari [Qais bin Sa'ad] dari [Amru bin Dinar] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan dengan sumpah yang disertai saksi. Amru berkata; Yang seperti itu adalah dalam masalah harta.