Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Musnad Ahmad - Detail Buku
Halaman Ke : 2825
Jumlah yang dimuat : 26363
« Sebelumnya Halaman 2825 dari 26363 Berikutnya » Daftar Isi
Arabic Original Text
حَدَّثَنَا هَاشِمٌ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ جَابِرٍ عَنْ عَامِرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَاحْتَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَعْطَى الْحَجَّامَ أَجْرَهُ وَلَوْ كَانَ حَرَامًا لَمْ يُعْطِهِ وَكَانَ يَحْتَجِمُ فِي الْأَخْدَعَيْنِ وَبَيْنَ الْكَتِفَيْنِ وَكَانَ يَحْجُمُهُ عَبْدٌ لِبَنِي بَيَاضَةَ وَكَانَ يُؤْخَذُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ مُدٌّ وَنِصْفٌ فَشَفَعَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى أَهْلِهِ فَجُعِلَ مُدًّا
Bahasa Indonesia Translation
Telah menceritakan kepada kami [Hasyim] telah menceritakan kepada kami [Isra`il] dari [Jabir] dari [Amir] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berbekam dan memberi upah kepada si tukang bekam, seandainya bekam haram, tentu beliau tidak memberinya. Beliau berbekam pada kedua sisi lehernya dan di antara kedua bahu beliau. Sedangkan pembekamnya adalah seorang budak dari bani Bayadlah, yang ketika itu ia harus menyetorkan uang sebanyak satu setengah mudd untuk majikannya, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meminta tuannya untuk meringankannya, maka ditetapkan satu mud.

Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 2825 dari 26363 Berikutnya » Daftar Isi