Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari [orang yang mendengar] [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi bagian wanita dan budak dari harta rampasan perang, di bawah bagian para tentara.