Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [At Taimi] dari [Abu Utsman] dari [Ibnu Mas'ud]; Barang siapa yang membeli hewan yang susunya tidak diperah, atau barangkali ia berkata; Membeli kambing yang susunya tidak diperah, maka hendaklah ia mengembalikannya berikut satu sha' (kurma).