Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
Terjemahan Hadits:
(Diriwayatkan kepada kami Abu al-Abbas Muhammad bin Ya'qub, telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ishaq al-Saghani, telah mengabarkan kepada kami Hajjaj bin Muhammad, telah mengabarkan kepada kami Yunus bin Abi Ishaq, dari ayahnya, dari Abu Juhaifah, dari Ali bin Abi Thalib, beliau berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:) "Barang siapa yang mendapatkan had (hukuman) lalu Allah cepatkan hukuman baginya di dunia, maka Allah lebih adil untuk tidak menggandakan hukuman-Nya kepada hamba-Nya di akhirat. Dan barang siapa yang mendapatkan had (hukuman) lalu Allah menutupnya atasnya dan memaafkannya, maka Allah lebih mulia dari untuk kembali pada sesuatu yang telah Dia maafkan."
Penjelasan Hadits:
Hadits ini memiliki sanad yang sahih dan tidak dikeluarkan oleh keduanya (Bukhari dan Muslim). Keduanya sepakat dalam meriwayatkan dari Abu Juhaifah, dari Ali, dan sepakat pada Abu Ishaq. Kedua-duanya juga sepakat dalam meriwayatkan dari Hajjaj bin Muhammad, dan Muslim meriwayatkan dari Yunus bin Abi Ishaq.