Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dia berkata; Telah memberitakan kepada kami [Abdul Razaq] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Sa'id] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Luka akibat binatang ternak tidak ada tanggungan -bagi pemiliknya-, sumur yang digali lalu menyebabkan orang lain tersungkur ke dalamnya tidak ada tanggungan -bagi pemiliknya-, tanah yang digali untuk mencari barang tambang lalu orang lain tersungkur ke dalamnya tidak ada tanggungan -bagi pemiliknya- dan pada harta karun zakatnya seperlima." Telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id] dan [Ubaidullah bin Abdullah] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu juga.