Telah mengabarkan kepada kami ['Imran bin Musa] dari ['Abdul Warits] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat Ramadlan atas orang merdeka, budak dan wanita sebesar satu sha' kurma atau satu sha' sya'ir (gandum), lalu orang-orang menyamakannya dengan setengah sha' burr (tepung)."