Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Al Mu'tamir] dari [Daud bin Abi Hindun] dari [Asy Sya'bi] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi saudara wanita ayahnya dan saudara wanita ayahnya sebagai madu bagi anak wanita saudara laki-lakinya.