Loading...

Maktabah Reza Ervani



Sunan Nasai
Detail Kitab 3309 / 5662
« Sebelumnya Halaman 3309 dari 5662 Berikutnya » Daftar Isi
Original English
Arabic Original Text
أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا عَارِمٌ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ حَبِيبِ بْنِ سَالِمٍ عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي رَجُلٍ وَقَعَ بِجَارِيَةِ امْرَأَتِهِ إِنْ كَانَتْ أَحَلَّتْهَا لَهُ فَأَجْلِدْهُ مِائَةً وَإِنْ لَمْ تَكُنْ أَحَلَّتْهَا لَهُ فَأَرْجُمْهُ
Terjemah Indonesia
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Daud], ia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Arim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Sa'id bin Abi 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Habib bin Salim] dari [An Nu'man bin Basyir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda mengenai seorang laki-laki yang menggauli sahaya isterinya: "Apabila ia menghalalkan untuknya, saya mencambuknya seratus kali, dan apabila ia tidak menghalalkan untuknya, saya merajamnya."

Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 3309 dari 5662 Berikutnya » Daftar Isi