Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Waki'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Alqamah bin Martsad] dari [Razin bin Sulaiman Al Ahmari] dari [Ibnu Umar], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai seorang laki-laki yang mencerai isterinya tiga kali, kemudian wanita tersebut dinikahi laki-laki yang lain, kemudian menutup pintu dan mengulurkan tabir, kemudian mencerainya sebelum menggaulinya. Maka beliau bersabda: "Ia tidak halal bagi orang yang pertama hingga orang yang lain menggaulinya." Abu Abdur Rahman berkata; hal ini lebih benar.