Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Sunan Nasai
No: 3362 / 5662
« Sebelumnya Halaman 3362 dari 5662 Berikutnya » Daftar Isi
Original English
Arabic Original Text
أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ مَرْثَدٍ عَنْ رَزِينِ بْنِ سُلَيْمَانَ الْأَحْمَرِيِّ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَسُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الرَّجُلِ يُطَلِّقُ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا فَيَتَزَوَّجُهَا الرَّجُلُ فَيُغْلِقُ الْبَابَ وَيُرْخِي السِّتْرَ ثُمَّ يُطَلِّقُهَا قَبْلَ أَنْ يَدْخُلَ بِهَا قَالَ لَا تَحِلُّ لِلْأَوَّلِ حَتَّى يُجَامِعَهَا الْآخَرُقَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ هَذَا أَوْلَى بِالصَّوَابِ
Terjemah Indonesia
Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Waki'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Alqamah bin Martsad] dari [Razin bin Sulaiman Al Ahmari] dari [Ibnu Umar], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai seorang laki-laki yang mencerai isterinya tiga kali, kemudian wanita tersebut dinikahi laki-laki yang lain, kemudian menutup pintu dan mengulurkan tabir, kemudian mencerainya sebelum menggaulinya. Maka beliau bersabda: "Ia tidak halal bagi orang yang pertama hingga orang yang lain menggaulinya." Abu Abdur Rahman berkata; hal ini lebih benar.

Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 3362 dari 5662 Berikutnya » Daftar Isi