Telah mengabarkan kepada kami [Abu Ali Muhammad bin Yahya Al Marwazi] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Syadzan bin Utsman] saudara Abdan, ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Bapakku] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Mubarak] dari [Yahya bin Abu Katsir] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Abdurrahman] bahwa [Ar Rubayyi' binti Mu'awwidz bin 'Afra] telah mengabarkan kepadanya, bahwa Tsabit bin Qais bin Syammas memukul isterinya hingga mematahkan tangannya, yaitu Jamilah binti Abdullah bin Ubay. Saudaranya (Jamilah) lalu datang mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus seseorang kepada Tsabit dan berkata kepadanya: "Ambillah apa yang menjadi haknya atas dirimu dan lepaskan dia!" Tsabit lalu berkata, Ya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lantas menyuruh Jamilah untuk menunggu (Idaah) dalam durasi satu kali haid sebelum kembali kepada keluarganya."