Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dari [Ibnu Al Qasim] dari [Malik] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sulaiman bin Yasar], bahwa Abdullah bin Abbas dan Abu Salamah bin Abdurrahman berselisih mengenai seorang wanita yang mengalami nifas beberapa malam setelah suaminya meninggal. Lalu Abdullah bin Abbas berpendapat, "Akhir dari dua masa 'iddah." Sedangkan Abu Salamah berpendapat, "Apabila ia telah mengalami nifas maka ia sudah halal." Kemudian Abu Hurairah datang dan berkata, "Aku bersama anak saudaraku, Abu Salamah bin Abdurrahman, kemudian mereka mengirim [Kuraib] mantan budak Ibnu Abbas kepada [Ummu Salamah] untuk menanyakan hal tersebut. Lalu Kuraib datang kepada mereka dan memberitahukan bahwa Ummu Salamah berkata, 'Subai'ah melahirkan beberapa malam setelah suaminya meninggal.' Kemudian Ummu Salamah menceritakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lalu bersabda: "Engkau telah halal."