Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Wahb] berkata; telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Salamah] berkata; telah memberitakan kepadaku [Abu Abdurrahim] berkata; telah menceritakan kepadaku [Zaid bin Abu Unais] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Muhammad bin Muslim Az Zuhri] berkata, "Ia menulis surat kepadanya menyebutkan bahwa ['Ubaidullah bin Abdullah] menceritakan kepadanya, bahwa [Zufar bin Aus bin Al Hadatsan An Nashri] menceritakan kepadanya, bahwa Abu As Sanabil bin Ba'kak bin As Sabbaq berkata kepada Subai'ah Al Aslamiyah, "Engkau tidak halal hingga berlalu empat bulan sepuluh hari, yang paling lama di antara dua masa 'iddah." Kemudian [Subai'ah] datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menanyakan hal tersebut. Ia mengaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberinya fatwa untuk menikah apabila telah melahirkan kandungannya, dan ia hamil pada bulan ke sembilan ketika suaminya meninggal. Ia adalah isteri Sa'd bin Khaulah yang meninggal pada saat haji wada' bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian Subai'ah menikah dengan seorang pemuda dari kaumnya ketika telah melahirkan bayi yang ada di perutnya."