Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Miskin bin Numailah Yamami] berkata; telah memberitakan kepada kami [Sa'id bin Abu Maryam] berkata; telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far]. (dalam jalur lain disebutkan) Dan telah mengabarkan kepadaku [Maimun bin Al Abbas] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Al Hakam bin Abu Maryam] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Ja'far] berkata; telah menceritakan kepadaku [Ibnu Syabramah Al Kufi] dari [Ibrahim An Nakha'i] dari ['Alqamah bin Qais] bahwa [Ibnu Mas'ud] berkata, "Siapa yang ingin aku melaknatnya? Tidaklah diturunkan ayat: '(Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya) ' (Qs. Ath Thalaq: 4), kecuali setelah ayat mengenai wanita yang ditinggal mati suaminya, apabila wanita yang ditinggal mati suaminya telah melahirkan maka ia telah halal. Dan lafazh tersebut adalah lafazh Maimun."