Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Sunan Nasai - Detail Buku
Halaman Ke : 3485
Jumlah yang dimuat : 5662
« Sebelumnya Halaman 3485 dari 5662 Berikutnya » Daftar Isi
Arabic Original Text
أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ حَبِيبِ بْنِ عَرَبِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ نَافِعٍ عَنْ زَيْنَبَأَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْ أُمَّ سَلَمَةَ وَأُمَّ حَبِيبَةَ أَتَكْتَحِلُ فِي عِدَّتِهَا مِنْ وَفَاةِ زَوْجِهَا فَقَالَتْ أَتَتْ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَتْهُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ قَدْ كَانَتْ إِحْدَاكُنَّ فِي الْجَاهِلِيَّةِ إِذَا تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا أَقَامَتْ سَنَةً ثُمَّ قَذَفَتْ خَلْفَهَا بِبَعْرَةٍ ثُمَّ خَرَجَتْ وَإِنَّمَا هِيَ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا حَتَّى يَنْقَضِيَ الْأَجَلُ
Bahasa Indonesia Translation
Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Habib bin 'Arabi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab], bahwa seorang wanita bertanya kepada [Ummu Salamah] dan [Ummu Habibah], "Apakah seorang wanita boleh memakai celak pada masa 'iddahnya karena kematian suaminya? Maka ia menjawab, "Pernah seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya mengenai hal tersebut. Beliau kemudian bersabda: "Pada masa jahiliyah dulu, jika salah seorang dari kalian ditinggal mati suaminya, maka ia tinggal selama satu tahun kemudian melempar kotoran ke belakangnya kemudian keluar. Sesungguhnya masa 'iddah adalah empat bulan sepuluh hari hingga selesai masa 'iddah."

Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 3485 dari 5662 Berikutnya » Daftar Isi