Telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Marwazi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Fadll bin Musa] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hanzhalah] dari [Salim] dari [Ibnu Umar], bahwa ia telah mencerai isterinya ketika dalam keadaan hamil, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahakan kepadanya untuk merujuknya, maka ia pun kembali merujuk isterinya."