Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Shadaqah Al Himshi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Syu'aib] dari [Al Auza'i] dari [Az Zuhri], ia telah mengabarkan kepadanya dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] dari [Sa'd bin 'Ubadah] bahwa ia telah meminta fatwa kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai nadzar yang menjadi kewajiban atas ibunya, kemudian ia meninggal sebelum menunaikannya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tunaikanlah untuknya."