Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Sunan Nasai - Detail Buku
Halaman Ke : 3696
Jumlah yang dimuat : 5662
« Sebelumnya Halaman 3696 dari 5662 Berikutnya » Daftar Isi
Arabic Original Text
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَعْمَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَبَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ ح و أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ يُونُسَ بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ دَاوُدَ وَهُوَ ابْنُ أَبِي هِنْدٍ وَحَبِيبٌ الْمُعَلِّمُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَجُوزُ لِامْرَأَةٍ هِبَةٌ فِي مَالِهَا إِذَا مَلَكَ زَوْجُهَا عِصْمَتَهَااللَّفْظُ لِمُحَمَّدٍ
Bahasa Indonesia Translation
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Habban] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah mengabarkan kepadaku [Ibrahim bin Yunus bin Muhammad] berkata; telah menceritakan kepada kami [ayahku] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Daud] -yaitu Ibnu Abu Hind- dan [Habib Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh bagi seorang wanita memberikan hartanya apabila suaminya memilki ikatan pernikahannya." Dan ini adalah lafadz Muhammad.

Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 3696 dari 5662 Berikutnya » Daftar Isi