Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Abdurrahman] dari [ayahnya] dari [Abu Ishaq] dari [Asy Sya'bi] dari [Jarir], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seorang budak kabur menuju negeri syirik maka telah halal darahnya."