Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, lafazhnya adalah lafazh Al Harits, dari [Ibnu Al Qasim], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melewati seekor kambing yang telah mati, yang dahulunya beliau berikan kepada maula Maimunah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian beliau bersabda: "Tidakkah kalian memanfaatkan kulitnya? Mereka berkata; wahai Rasulullah, itu adalah bangkai. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya yang diharamkan hanya memakannya."