Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Khalid Al Khalal], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'n], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Mu'awiyah yaitu Ibnu Shalih] dari [Abdurrahman bin Jubair bin Nufair] dari [ayahnya] dari [Abu Tsa'labah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai orang yang menjumpai hewan buruan buruannya setelah tiga hari, beliau bersabda: "Hendaknya ia memakannya kecuali apabila telah membusuk."