Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari muzabanah, dan muzabanah adalah menjual kurma dengan kurma dengan takaran, serta menjual anggur dengan kismis dengan takaran.