Loading...

Maktabah Reza Ervani



Sunan Nasai
Detail Kitab 4600 / 5662
« Sebelumnya Halaman 4600 dari 5662 Berikutnya » Daftar Isi
Teks Arab
Arabic Original Text
أَخْبَرَنِي هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ مَسْعَدَةَ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عِكْرِمَةَ بْنِ خَالِدٍ قَالَ حَدَّثَنِي أُسَيْدُ بْنُ حُضَيْرِ بْنِ سِمَاكٍأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّهُ إِذَا وَجَدَهَا فِي يَدِ الرَّجُلِ غَيْرِ الْمُتَّهَمِ فَإِنْ شَاءَ أَخَذَهَا بِمَا اشْتَرَاهَا وَإِنْ شَاءَ اتَّبَعَ سَارِقَهُ وَقَضَى بِذَلِكَ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ
Terjemah Indonesia
Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Mas'adah] dari [Ibnu Juraij] dari [Ikrimah bin Khalid], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Usaid bin Hudhair bin Simak] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan jika ia mendapatkan barangnya ditangan laki-laki yang tidak tertuduh, maka jika mau ia boleh mengambil dengan memberikan harga belinya, dan jika mau ia boleh menuntut orang yang mencurinya. Dan Abu Bakar serta Umar memutuskan hal seperti itu.

Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 4600 dari 5662 Berikutnya » Daftar Isi