Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Sunan Nasai - Detail Buku
Halaman Ke : 4727
Jumlah yang dimuat : 5662
« Sebelumnya Halaman 4727 dari 5662 Berikutnya » Daftar Isi
Arabic Original Text
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الطَّائِفِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍأَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى فِي الْمُكَاتَبِ أَنْ يُودَى بِقَدْرِ مَا عَتَقَ مِنْهُ دِيَةَ الْحُرِّ
Bahasa Indonesia Translation
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaidullah bin Yazid] telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abdur Rahman Ath Thaifi] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan diyat bagi budak mukatab adalah (seperti) diyat orang yang merdeka sesuai dengan kadar (harga) kebebasannya.

Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 4727 dari 5662 Berikutnya » Daftar Isi