Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Khalil] dari [Syu'aib bin Ishaq] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] bahwa ada seorang wanita yang meminjam perhiasan pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dia meminjam perhiasan lalu mengumpulkannya dan menahannya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hendaknya wanita itu bertaubat dan menunaikan apa yang ada padanya (mengembalikan pinjamannya)." Beliau mengatakan hal tersebut berulang kali, namun ia tidak melakukannya, maka beliau memerintahkan untuk memotong tangannya.