Telah berkata [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari [Ibnu Wahb] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dan ['Amrah] dari [Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dipotong tangan pencuri yang mencuri barang senilai seperempat dinar ke atas."