[Al Haris bin Miskin] berkata dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari [Ibnu Al Qasim], dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Yahya bin Sa'd] dari ['Amrah] dari [Aisyah], dia berkata; "Tidaklah terlalu lama (waktu berselang) bagiku dan saya pun tidak lupa (bahwa hukum) memotong tangan adalah pada seperempat dinar ke atas."