Telah mengkhabarkan kepada kami [Al Hasan bin Mudrik], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hammad], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Umar yaitu Ibnu Abu Salamah] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: " Jika seorang budak mencuri maka juallah dia walau dengan duapuluh dirham, " Abu Abdur Rahman berkata; "Umar bin Abu Salamah adalah orang yang tidak kuat dalam hal hadis."