Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hibban] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Laits bin Sa'd] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abu Habib] dari [Ibnu Abu Ash Sha'bah] dari seorang laki-laki dari Hamdan yang disebut [Aflah] dari [Ibnu Zurair] Bahwasanya ia mendengar [Ali] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengambil sutera dan meletakkannya di sisi kanannya, lalu mengambil emas dan meletakkannya di sisi kirinya, kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya kedua benda ini haram untuk kaum laki-laki dari umatku." 'Abdurrahman berkata, "Hadis Ibnul Mubarak lebih benar, kecuali ucapannya 'Aflah', sebab Abu Aflah lebih mirip. Waallahu 'alam.