Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Abdul Malik bin Umair] dari ['Abdurrahman bin Abu Bukair] ia berkata, " [Bapakku] menulis surat -dan aku yang menuliskan untuknya- kepada Ubaidullah bin Abu Bakrah, seorang hakim di Sijistan. Yang isinya; janganlah kamu memutuskan antara dua orang sementara kamu dalam keadaan marah, sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seseorang memberi putusan di antara dua orang sementara ia dalam keadaan marah."