Loading...
Maktabah Reza Ervani
Private Digital Library
Menu
Home
Al Quran
Per Ayat
Per Halaman
Per Kata
Al Hadits
Sanad Hadits
Nama Perawi
Jarh Ta'dil
Kamus
Lexicon
Pencarian (Indonesia - Arab)
Kamus Gabungan
Kamus Tashrif
Cari
Cari Kata/Kalimat
Info
Log Aktivitas
Versi
Buku Referensi
Download
Login
Halaman 82
Mulai: Surah 4 Ayat 24
Ke Halaman:
OK
Daftar Surah
Pilih Mushaf / Select Mushaf
Mushaf Riwayat Hafsh
Mushaf Riwayat Syu'bah
Mushaf Riwayat Qalun
Dengarkan Halaman Ini:
Pilih Qori
Syaikh Mahmud Al Husary
Syaikh Abdul Basith
Syaikh Misyari Rasyid
Your browser does not support the audio element.
TERJEMAHAN AYAT
Pilih Terjemahan / Select Translation
Bahasa Indonesia
Indonesia : Muhammad Quraish Shihab et al.
--------
English : Abdul Majid Daryabadi
English : Abul Ala Maududi
English : Ahmad Ali
English : Ahmed Raza Khan
English : A. J. Arberry
English : Shafiyyurrahman al Mubarakfuri
English : Shahih International
English : Yusuf Ali
English : Mohammed Marmaduke William Pickthall
--------
Malaysia : Abdullah Muhammad Basmeih
Albania : Hasan Efendi Nahi
Belanda : Salomo Keyzer
Berber/Amazigh : Ramdane At Mansour
China : Ma Jian
Jerman : Abu Rida Muhammad ibn Ahmad ibn Rassoul
Norwegia : Einar Berg
Prancis : Muhammad Hamidullah
--------
Rusia : Abu Adel
--------
Spanyol : Raúl González Bórnez
Thailand : King Fahad Quran Complex
--------
Turki : Abdulbaki Golpinarli
Go
24
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
25
Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
26
Allah hendak menerangkan (hukum syari'at-Nya) kepadamu, dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para nabi dan shalihin) dan (hendak) menerima taubatmu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.