Telah menceritakan kepada kami
Ali, ia berkata; telah menceritakan kepada kami
Harami bin 'Umarah, ia berkata; telah menceritakan kepada kami
Syu'abah, dari
Abu Bakar bin al-Munkadir, ia berkata; telah menceritakan kepadaku
Amru bin Sulaim al-Anshari, ia berkata; Aku bersaksi atas Abu Sa'id; ia berkata; Aku bersaksi atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: Mandi pada hari jumu‘at adalah wajib bagi setiap orang yang telah baligh, dan hendaknya ia bersiwak serta memakai wangi-wangian jika ia mendapatkannya. Amru berkata; Adapun mandi maka aku bersaksi bahwa itu wajib, adapun bersiwak dan memakai wangi-wangian maka Allah yang lebih tahu apakah itu wajib atau tidak, namun demikianlah yang ada dalam hadits. Abu Abdullah berkata; Dia adalah saudara Muhammad bin al-Munkadir, namun Abu Bakar ini tidak disebutkan namanya (Abu Bakar adalah kunyahnya). Hadits ini diriwayatkan darinya oleh Bukair bin al-Asyaj, Sa‘id bin Abi Hilal, dan beberapa orang lainnya. Muhammad bin al-Munkadir sendiri memiliki kunyah Abu Bakar dan Abu Abdullah.