Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Sunan At Tirmidzi - Detail Buku
Halaman Ke : 1230
Jumlah yang dimuat : 3891
« Sebelumnya Halaman 1230 dari 3891 Berikutnya » Daftar Isi
Arabic Original Text
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْهَرَوِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ قَالَ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ وَإِذَا أُحِلْتَ عَلَى مَلِيءٍ فَاتْبَعْهُ وَلَا تَبِعْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍقَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَمَعْنَاهُ إِذَا أُحِيلَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ فَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِذَا أُحِيلَ الرَّجُلُ عَلَى مَلِيءٍ فَاحْتَالَهُ فَقَدْ بَرِئَ الْمُحِيلُ وَلَيْسَ لَهُ أَنْ يَرْجِعَ عَلَى الْمُحِيلِ وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَقَ و قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِذَا تَوِيَ مَالُ هَذَا بِإِفْلَاسِ الْمُحَالِ عَلَيْهِ فَلَهُ أَنْ يَرْجِعَ عَلَى الْأَوَّلِ وَاحْتَجُّوا بِقَوْلِ عُثْمَانَ وَغَيْرِهِ حِينَ قَالُوا لَيْسَ عَلَى مَالِ مُسْلِمٍ تَوًى قَالَ إِسْحَقُ مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ لَيْسَ عَلَى مَالِ مُسْلِمٍ تَوِيَ هَذَا إِذَا أُحِيلَ الرَّجُلُ عَلَى آخَرَ وَهُوَ يَرَى أَنَّهُ مَلِيٌّ فَإِذَا هُوَ مُعْدِمٌ فَلَيْسَ عَلَى مَالِ مُسْلِمٍ تَوًى
Bahasa Indonesia Translation
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Abdullah Al Harawi] ia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] ia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Ubaid] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Penundaan orang kaya dalam membayar hutang adalah kezhaliman, jika hutangmu dipindahkan kepada orang kaya maka ikutilah ia dan tidak ada dua akad dalam satu (transaksi) penjualan." Abu Isa berkata; Hadis Abu Hurairah adalah hadis hasan shahih, maknanya adalah jika seseorang dari kalian hutangnya dipindahkan (hiwalah) kepada orang kaya, hendaklah ia menerimanya. Sebagian ulama mengatakan; Jika seseorang hutangnya dipindahkan kepada orang kaya, lalu ia memindahkannya maka orang yang memindahkan telah berlepas diri dan tidak ada kewajiban baginya untuk kembali kepada orang yang memindahkan. Ini adalah pendapat Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama berpendapat jika harta hilang maka hal ini merupakan resiko kebangkrutan orang yang dipindahkan hutang atasnya, ia berhak mengembalikan kepada orang pertama. Mereka berhujjah dengan perkataan Utsman dan selainnya ketika mereka berkata; Tidak ada hak terhadap harta seorang muslim yang hilang. Ishaq berkata; Makna hadis ini; Tidak ada hak terhadap harta seorang muslim yang hilang, adalah jika hutang dipindahkan kepada seseorang atas orang lain. Ia juga berpendapat bahwa seseorang itu adalah orang kay, namun jika ia adalah orang tidak punya harta maka tidak ada hak mengembalikan harta orang muslim yang hilang.

Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 1230 dari 3891 Berikutnya » Daftar Isi