Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Sunan At Tirmidzi - Detail Buku
Halaman Ke : 1360
Jumlah yang dimuat : 3891
« Sebelumnya Halaman 1360 dari 3891 Berikutnya » Daftar Isi
Arabic Original Text
حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ الْأَشَجُّ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا زَنَتْ أَمَةُ أَحَدِكُمْ فَلْيَجْلِدْهَا ثَلَاثًا بِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ عَادَتْ فَلْيَبِعْهَا وَلَوْ بِحَبْلٍ مِنْ شَعَرٍقَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَلِيٍّ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَزَيْدِ بْنِ خَالِدٍ وَشِبْلٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَالِكٍ الْأَوْسِيِّ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رُوِيَ عَنْهُ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ رَأَوْا أَنْ يُقِيمَ الرَّجُلُ الْحَدَّ عَلَى مَمْلُوكِهِ دُونَ السُّلْطَانِ وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَقَ قَالَ بَعْضُهُمْ يُرْفَعُ إِلَى السُّلْطَانِ وَلَا يُقِيمُ الْحَدَّ هُوَ بِنَفْسِهِ وَالْقَوْلُ الْأَوَّلُ أَصَحُّ
Bahasa Indonesia Translation
Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyajj], telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika budak wanita salah seorang dari kalian berzina maka deralah hingga tiga kali berdasar Kitabullah, jika ia melakukan lagi maka juallah ia walau pun seharga sebuah tali dari rambut." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadis serupa dari Ali, Abu Hurairah, Zaid bin Khalid dan Syibl dari Abdullah bin Malik Al Ausi. Abu Isa berkata; Hadis Abu Hurairah adalah hadis hasan shahih dan telah diriwayatkan darinya dari jalur lain. Hadis ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka. Mereka memperbolehkan seseorang untuk menegakkan hukuman kepada para budak selain penguasa, ini menjadi pendapat Ahmad dan Ishaq. Sebagian mereka berpendapat; Diserahkan kepada penguasa dan tidak ditegakkan hukuman sendiri, namun pendapat pertama adalah lebih shahih.

Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 1360 dari 3891 Berikutnya » Daftar Isi