Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Sunan At Tirmidzi - Detail Buku
Halaman Ke : 1478
Jumlah yang dimuat : 3891
« Sebelumnya Halaman 1478 dari 3891 Berikutnya » Daftar Isi
Arabic Original Text
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ عُمَيْرٍ مَوْلَى آبِي اللَّحْمِ قَالَشَهِدْتُ خَيْبَرَ مَعَ سَادَتِي فَكَلَّمُوا فِيَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَلَّمُوهُ أَنِّي مَمْلُوكٌ قَالَ فَأَمَرَ بِي فَقُلِّدْتُ السَّيْفَ فَإِذَا أَنَا أَجُرُّهُ فَأَمَرَ لِي بِشَيْءٍ مِنْ خُرْثِيِّ الْمَتَاعِ وَعَرَضْتُ عَلَيْهِ رُقْيَةً كُنْتُ أَرْقِي بِهَا الْمَجَانِينَ فَأَمَرَنِي بِطَرْحِ بَعْضِهَا وَحَبْسِ بَعْضِهَاوَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ لَا يُسْهَمُ لِلْمَمْلُوكِ وَلَكِنْ يُرْضَخُ لَهُ بِشَيْءٍ وَهُوَ قَوْلُ الثَّوْرِيِّ وَالشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَقَ
Bahasa Indonesia Translation
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bisyr Ibnul Mufadhdhal] dari [Muhammad bin Zaid] dari [Umair] mantan budak (yang telah dimerdekakan oleh) Abul Lahm ia berkata; "Aku mengikuti peperangan Khaibar bersama tuanku, lalu orang-orang memperbincangkan aku di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Mereka memperbincangkan di hadapan Rasulullah bahwa aku adalah seorang budak." Umair berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memerintahkan aku (untuk berperang), maka aku pun mencabut pedang. Ketika pedang itu aku seret (karena aku pendek dan belum cukup umur), beliau memerintahkan agar aku diberi sesuatu dari perkakas rumah. Dan aku menawarkan kepadanya ruqyah yang biasa aku baca untuk mengobati orang-orang gila, maka beliau memerintakah agar aku membuang sebagian (bacaan yang bermasalah) dan menahan sebagian." Dalam bab ini ada hadis serupa dari Ibnu Abbas, dan hadis ini derajatnya hasan shahih. Dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama`, yakni bahwa budak tidak berhak mendapatkan bagian dari hasil ghanimah, akan tetapi ia diberi sesuatu sebagai bentuk pemberian saja. Ini adalah pendapat yang diambil oleh Ats Tsauri, Syafi'I, Ahmad dan Ishaq."

Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 1478 dari 3891 Berikutnya » Daftar Isi