Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari ['Utsman bin Abdullah bin Mauhab] berkata; saya telah mendengar [Abdullah bin Abu Qatadah] menceritakan dari [Bapaknya] bahwa; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam didatangkan padanya, seorang laki-laki agar beliau menshalatinya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Shalatilah teman kalian ini, dia memiliki hutang." Abu Qatadah berkata; "Saya yang akan membayarnya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kamu mau melunasinya?" Dia mengiyakannya lalu beliau menshalatinya. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadis semakna diriwayatkan dari Jabir, Salamah bin Al Akwa dan Asma` binti Yazid." Abu Isa berkata; "Hadis Abu Qatadah merupakan hadis hasan sahih."