Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
Surah al-Baqarah (2) Kelompok VII ayat 106-107 Seperti terbaca pada ayat-ayat lalu, banyak orang-orang Yahudi yang enggan menerima kitab suci al-OGur'an, serta berkeberatan terhadap Allah yang menurunkannya kepada Nabi Muhammad saw. Karena itu, mereka selalu berusaha menemukan celah untuk membuktikan kelemahan alOuran. Mereka berdalih bahwa Tuhan tidak mungkin membatalkan atau mengubah ketetapan-ketetapan-Nya. Pengubahan, menjadikan syariat agama mereka tidak berlaku lagi bila mereka mengakui agama yang dibawa oleh Raulullah Muhammad saw. Pengubahan juga — menurut mereka — dapat berarti bahwa Tuhan tadinya tidak tahu, dan bila mengubahrya pastilah ada sesuatu yang baru Tuhan ketahui. Allah membantah mereka dengan menyatakan: Kami tidak menasakhkan satu ayat pun, baik dengan membatalkan hukumnya atau mengalihkannya atau Kami menangguhkan pelaksanaan hukum-nya kecuali Kami datangkan yang lebih baik darinya atau yang sebanding dengannya seperti pembatalan kehalalan mengucapkan kata “ra'ina” terhadap Nabi Muhammad saw. dengan kata “unzhurn3”. Tiadakah engkau mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu? Tiadakah engkau wahai pendengar ayat ini mengetahui bahwa kerajaan langit dan bumi adalah milik Allah sehingga Dia dapat melakukan apa saja sesuai dengan hikmah kebijksanaan-Nya? Dan tidak pula kah engkau mengetahui bahwa ziada bagimu sekun Allah satu pelindung maupun satu penolong.” Kata (gw) naskh mempunyai banyak arti, antara lain membatalkan, mengganti, mengubah, menyalin, dan lain-lain. Dari segi hubungan antar ayat, kita dapat mengatakan bahwa larangan mengucapkan 74'7nd, dan menggantinya dengan unghurnd seperti tuntunan ayat yang lalu, merupakan salah bentuk penggantian dan pembatalan, paling tidak, dari tinjauan kebahasaan. Karena itu, wajar jika ayat ini berbicara tentang penggantian dan pembatalan itu. Dapat juga dikatakan bahwa Nabi Muhammad saw. datang membawa ajaran agama, dan sebelum beliau telah berdatangan nabi-nabi yang juga membawa agama Allah. Agama dan tuntunan yang lalu bukannya salah, bukan pula tidak sempurna. Tetapi hal itu sesuai dengan kondisi dan perkembangan masyarakat ketika itu. Oleh karena itu, pembatalan atau penggantian sesuatu yang lama dengan sesuatu yang datang kemudian, tidaklah mengurangi nilai yang lama. Hanya saja yang baru itu lebih baik untuk masyarakat baru, atau paling tidak, sama dari segi nilainya dengan yang lama. Seharusnya orang-orang Yahudi menerima ajaran yang