Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
Kelompok VII ayat 106-107 Surah al-Baqarah (2) PAR La disampaikan Nabi Muhammad saw. itu, karena itulah yang sesuai untuk kondisi masa itu, sedang yang disampaikan oleh Misi atau “Isa as. adalah baik untuk kondisi masyarakat yang dihadapi oleh nabi-nabi mulia itu. Makna ayat ini dari segi tinjauan hukum menjadi bahan perbedaan pendapat yang cukup panjang di kalangan ulama. Sebagian ulama memahaminya dalam arti bahwa: Kami, yakni Allah, lidak menasakh, dalam arti membatalkan satu hukum yang dikandung oleh satu ayat, kecuali kami datangkan ayat lain yang mengandung hukum lain yang lebih baik atau serupa. Penafsiran ini mengantar penganutnya kepada pendapat bahwa ada ayat-ayat hukum dalam al-Qur'an yang tidak berlaku lagi hukumnya, misalnya hukum meminum khamr yang tadinya boleh-boleh saja diminum (QS. al-Nahl (16): 67 dan QS. al-Baqarah [2]: 219), kemudian terlarang bila telah mendekat waktu shalat (QS. an-Nis2'