Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
Kelompok VII ayat 123 Surah al-Baqarah (2) 5 i ivr è og Tab vA N3 ‘Dan takutlah kamu kepada suatu hari di waktu satu jiwa (seseorang) tidak dapat menggantikan jiwa (seorang) yang lain sedikit pun dan tidak akan diterima suatu tebusan darinya dan tidak akan memberi manfaat sesuatu syafa'at kepadanya dan tdak (pula) mereka akan ditolong.” Ayat ini mengingatkan Banî Isarail yang telah dianugerahi aneka nikmat dan diberi kelebihan atas umat yang lain pada masanya, bahkan mengingatkan setiap orang agar jangan menduga bahwa kenikmatan dan kestimewaan yang diraih oleh seseorang atau suatu masyarakat merupakan jaminan kecintaan Allah terhadap mereka. Jangan duga bahwa yang demikian itu adalah jaminan surga. Betapapun banyak limpahan nikmat Allah di dunia, itu sama sekali bukan bukti bahwa di akhirat pun akan demikian. Ada hukum-hukum yang ditetapkan oleh Allah yang berlaku di dunia dan ada pula yang berlaku di akhirat. Karena itu penutup kelompok ayat-ayat ini menasihati mereka dan juga setiap orang, dengan nasihat di atas. Ayat ini pun hampir serupa dengan ayat 48 surah al-Baqarah. Di sna pun 1a ditempatkan sesudah perintah-Nya mengingat aneka nikmat Allah kepada Bani Isra'il. Sejenak kita berhenti untuk membandingkan redaksi ayat ini dengan ayat 48 yang telah ditafsirkan pada ayat-ayat yang lalu. Di sana, kata (astis) syafa 'ah/ syafa'at didahulukan sebelum kata (Jas) adlun/ tebusan, sedangkan di sini, kata tebusan didahulukan, dan kata gaaat disebut sesudahnya. Mengapa demikian? Kedua ayat ini berbicara tentang dua jiwa, yakni dua orang. Ada yang menebus dan ada pula yang ditebus. Ada yang menerima dan ada pula yang memberi. Ayat 48 berbicara tentang jiwa yang bermaksud memberi syafa'at, sehingga wajar jika kata syafa'at didahulukan dengan menyatakan, tidak akan diterima darinya (pemberian) syafa'at. Kalau syafa'atnya tidak diterima, maka boleh jadi yang akan memberi syafa'at itu mengajukan alternatif lain, vitu membayar tebusan. Saat itu, sekali lagi dikatakan kepadanya, “tidak juga tebusan.” Adapun ayat 123 di atas, yang mendahulukan kata tebusan, u berbicara tentang jiwa yang ingin ditolong(diberi syafa'at). Karena yang bersangkutan bergelimang dosa, maka untuk menghindar dari siksa, ia menyatakan kesediaannya untuk membayar tebusan. Ketika itu,