Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
EK g 2 aA Kelompok XIII ayat 178 Surah al-Baqarah (2) $ 1 33 da Sala dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.” Allah swt. memulai uraian-Nya dalam ayat ini dengan menyeru kaum beriman: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu gishdsh. Ini diwajibkan kalau kamu — wahai keluarga terbunuh — menghendakinya sebagai sanksi akibat pembunuhan tidak sah atas keluarga kalian. Tetapi, pembalasan itu harus melalui yang berwewenang dengan ketetapan bahwa, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Jangan menuntut — seperti adat Jahiliah — membunuh orang merdeka walau yang terbunuh adalah hamba sahaya, jangan juga menuntut balas terhadap dua atau banyak orang kalau yang terbunuh secara tidak sah hanya seorang, karena makna “gishash” adalah “persamaan”. Boleh menuntut bunuh lelaki walau ia membunuh wanita, demikian juga sebaliknya, karena itulah keadilan dan persamaan dalam mencabut nyawa seorang manusia. Tetapi kalau keluarga teraniaya ingin memaafkan dengan menggugurkan sanksi itu, dan menggantinya dengan tebusan, maka itu dapat dibenarkan. ?Di sini terlihat bahwa agama tidak memaksakan pemaafan, karena pemaafan yang dipaksakan akan berdampak buruk. Keluarga yang ingin memaafkan dengan pertimbangan apapun dapat dibenarkan bahkan terpuji. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya sekemanusiaan, hendaklah yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah yang diberi maaf membayar diat yakni tebusan kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula. Jangan sekali-kali yang memaafkan menuntut tebusan melampaui batas yang wajar, dan jangan juga yang harus menebus menunda-nunda tanpa alasan atau mengurangi pembayaran tebusan. Yang demikian itu, yakni ketetapan hukum tersebut, adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu agar tidak timbul dendam atau pembunuhan beruntun, ia juga merupakan rahmat bagi keluarga korban dan pembunuh. Karena itu, ikutilah tuntunan ini dan jangan melampaui batas yang ditetapkan Allah, ini karena barang siapa yang melampaui batas dengan menganiaya pembunuh yang dimaafkan, atau keluarga korban sesudah menerima ketetapan złu, maka baginya siksa yang sangat pedih.