Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
Surah al-Baqarah (2) Kelompok XIII ayat 179 Setelah menjelaskan ketetapan: hukum ini, ayat berikutnya menjelaskan latar belakang ketetapan dan manfaatnya. AYAT 179 Vi Us i “Sa Ai 3 U ua a Ss Si “Dan dalam gishdsh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, has orang-orang yang beraka!, supaya kamu bertakwa.” Ayat ini menegaskan bahwa melalui ketetapan hukum g1ish4sh terdapat jaminan kelangsungan hidup bagi manusia. Karena, siapa yang mengetahui bahwa jika ia membunuh secara tidak sah, ia terancam pula untuk dibunuh, maka pastilah 1a tidak akan melangkah untuk membunuh. Bisa jadi hikmah ini tidak dipahami oleh semua orang, tetapi mereka yang memiliki akal yang jernih dan menggunakannya, pasti akan tahu. Karena itu ayat ini menutup penjelasannya dengan menyeru “wahai Ulu al-Albab.” Kata (—WYt) a-albib adalah bentuk jamak dari (J) /ubb yaitu sari pati sesuatu. Kacang — misalnya — memiliki kulit yang menutupi isinya. Isi kacang dinamai /ubb. Ulu al-Albih adalah orang-orang yang memiliki akal yang mumi yang tidak diselubungi oleh “kulit”, yakni kabut ide yang dapat melahirkan kerancuan dalam berpikir. Yang merenungkan ketetapan Allah dan melaksanakannya diharapkan dapat terhindar dari siksa, sedang yang menolak ketetapan ini maka pasti ada kerancuan dalam cara berpikirnya. Di atas dikemukakan bahwa gishdsh berarti persamaan sanksi dengan perbuatan terpidana. Dengan kata gishdsh, al-Our'an bermaksud mengingatkan bahwa apa yang dilakukan terhadap pelaku kejahatan pada hakikatnya hanya mengikuti cara dan akibat perlakuannya terhadap si korban. Ada pemikir-pemikir yang menolak hukuman mati bagi terpidana. “Pembunuhan sebagai hukuman adalah sesuatu yang kejam, yang tidak berkenan bagi manusia beradab, pembunuhan yang dilakukan terhadap terpidana menghilangkan satu nyawa, tetapi pelaksanaan gishash, adalah menghilangkan satu nyawa yang lain, pembunuhan si pembunuh menyuburkan balas dendam, padahal pembalasan dendam merupakan sesuatu yang buruk dan harus dikikis melalui pendidikan, karena itu hukuman terhadap pembunuh bisa dilakukan dalam bentuk penjara seumur