Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
Surah al-Baqarah (2) Kelompok XIII ayat 179 dibenarkan membunuh siapa pun yang membunuh orang lain tanpa haq? Bukankah sebelum ini telah dijelaskan bahwa tidak ada perbedaan antara seseorang dengan masyarakatnya? Dengan membunuhnya, terjamin kehidupan orang lain, bahkan terjamin kehidupan banyak orang. Itu sebagian kandungan pesan singkat al-Qur'an Di dalam qishdsh ada (jaminan) kelangsungan hidup bagimu. Sekali lagi, tidak semua orang menyadari hal tersebut, buktinya dalihdalih yang dikemukakan oleh para pakar di atas. Mari kita dengar ulang pandangan para mereka yang menolak hukuman mati kemudian menerima pandangan lainnya. “Pembunuhan sebagai hukuman adalah sesuatu yang kejam, yang tidak berkenan atau tidak wajar bagi manusia beradab, manusia yang seharusnya memiliki rahmat dan kasih sayang.” Pakar hukum Islam menjawab, “Dia kejam pada saat dilihat secara berdiri sendiri, dan melupakan korbannya yang terbunuh serta keluarga korban yang ditinggal.” Di sisi lain, dalam pandangan al-Qur'an, tidak semua rahmat dan kasih sayang itu baik. Ketika al-Guran menetapkan sanksi hukum bagi pezina, ditekankannya agar jangan sampai rasa kasihan kepada terpidana mengantar kepada pengabaian hukuman (baca OS. an-Nur (24: 2). Rahmat dan kasih sayang ada tempatnya, dan ketegasan ada juga tempatnya. Itulah keadilan yang didambakan manusia, yakni menempatkan segala sesuatu pada tempatnya yang wajat. “Pembunuhan yang dilakukan terpidana menghilangkan satu nyawa, tetapi pelaksanaan gishdsh adalah menghilangkan satu nyawa yang lain.” Demikian dalih lain, dan memang demikian yang tampak di permukaan, tetapi yang tidak tampak adalah yang bergejolak di hati keluarga korban, yaitu menuntut balas yang dapat melampaui batas keadilan, sehingga ketika itu, bukan hanya satu nyawa yang lain, tetapi puluhan nyawa yang lain bisa menjadi korban, dan ketika itu juga akal yang sehat akan berkata, “Dari pada puluhan korban yang jatuh, cukuplah satu yang melakukan pembunuhan secara tidak hak itu.” “Pembunuhan si pembunuh menyuburkan balas dendam, padahal pembalasan dendam merupakan sesuatu yang buruk dan harus dikikis melalui pendidikan.” Ini adalah dalih yang baik, tetapi berhasilkah kemanusian mengikis habis dendam yang membara dari jiwa manusia? Betapapun, al-Our'an juga menempuh jalan pendidikan itu, sehingga di samping ketetapan-Nya dan tuntunan-Nya yang menyatakan, “Barang