Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
Surah al-Baqarah (2) Kelompok XIII ayat 181 Demikian pengertian kebahasaannya. Tetapi kata ini biasa digunakan untuk pesan-pesan yang disampaikan untuk dilaksanakan setelah kematian yang memberi wasiat. Makna inilah yang dimaksud oleh ayat di atas, yang dikuatkan oleh pengaitan perintah itu dengan kematian. Apakah wasiat itu wajib? Pada dasarnya kata (us$ ) katiba yang digunakan ayat di atas bermakna wajib, karena itu banyak ulama yang mewajibkan wasiat, apalagi penutup ayat ini menegaskan bahwa itu adalah hak. Tanda-tanda hadirnya kematian cukup banyak, seperti rambut yang memutih, gigi yang rontok, kesehatan yang menurun, usia senja dan lainlain. Selanjutnya, harta yang banyak sangat relatif. Al-Qur'an dan Sunnah tidak menjelaskan berapa jumlahnya sehingga sementara ulama berpendapat, bahwa wasiat dianjurkan atau diwajibkan berapapun jumlah harta yang dimiliki. Kembali kita bertanya, apakah wasiat itu wajib? Banyak ulama yang bependapat demikian. Tetapi apakah kedua orang tua masih wajib diberi wasiat, padahal Allah telah menetapkan hak mereka dalam pembagian waris? Ada yang menjawab: Benar demikian, tetapi ayat ini turun sebelum adanya ketetapan tentang hak waris. Setelah adanya hak-hak tersebut maka ayat ini tidak berlaku lagi, kendati sebelumnya adalah wajib. Ulama yang menganut paham ini berpendapat bahwa ada ayat-ayat al-Qur'an yang dibatalkan hukumnya sehingga tidak berlaku lagi karena adanya hukum baru yang bertentangan dengannya. Ada juga ulama yang menolak ide adanya pembatalan ayat-ayat hukum al-Qur'an. Mereka tetap berpegang kepada ayat ini dalam arti wajib, tetapi mereka memahami pemberian wasiat kepada kedua orang tua adalah bila orang tua dimaksud tidak berhak mendapat warisan oleh satu dan lain hal, seperti bila mereka bukan pemeluk agama Islam, atau mereka hamba sahaya. Kata mereka, ayat ini turun ketika Islam belum menyebar dan perbudakan masih merajalela. Betapapun, wasiat — seperti bunyi ayat di atas — harus dilaksanakan dengan syarat za fuf, yakni adil serta sesuai dengan tuntunan agama. Agama menuntun untuk tidak mewasiatkan harta lebih dari sepertiga, dan menuntun untuk tidak memberi wasiat kepada yang telah mendapat warisan. AYAT 181 2 : i r z P 26: Ie. PP E KOP SAE Aoa A1 OLAH Cdi! GA KAI GS data GAN AEG ya . .