Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
Surah al-Baqarah (2) Kelompok XIV ayat 185 dijelaskan sebagai nilai utama dan pertama. Ini dijelaskan rinciannya, bukan saja menyangkut dalil-dalil pembuktiannya, tetapi sifat-sifat dan nama-nama yang wajar disandang-Nya. Keadilan adalah prinsip utama dalam berinteraksi; al-Qur'an tidak berhenti dalam memerintahkan atau mewajibkannya. AlQur'an dijelaskan lebih jauh bebeberapa rincian tentang bagaimana menerapkannya, misalnya dalam kehidupan rumah tangga. Dengan demikian, al-Qur'an mengandung petunjuk sekaligus penjelasan tentang petunjuk-petunjuk itu. Penegasan bahwa al-Qur'an yang demikian itu sifatnya diturunkan pada bulan Ramadhan, mengisyaratkan bahwa sangat dianjurkan untuk membaca dan mempelajari al-Qur'an selama bulan Ramadhan, dan yang mempelajarinya diharapkan dapat memperoleh petunjuk serta memahami dan menerapkan penjelasan-penjelasannya. Karena, dengan membaca alQur'an ketika itu yang bersangkutan menyiapkan wadah hatinya untuk menerima petunjuk Ilahi berkat makanan ruhani — bukan jasmani — yang memenuhi kalbunya. Bahkan jiwanya akan sedemikian cerah, pikirannya begitu jernih, sehingga ia akan memperoleh kemampuan untuk membedakan antara yang haq dan yang batil. Setelah jelas hari-hari tertentu yang harus diisi dengan puasa, lanjutan ayat ini menetapkan siapa yang wajib berpuasa, yakni, karena puasa diwajibkan pada bulan Ramadhan, maka barang siapa di antara kamu hadir pada bulan itu yakni berada di negeri tempat tinggalnya atau mengetahui munculnya awal bulan Ramadhan, sedang dia tidak berhalangan dengan halangan yang dibenarkan agama, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. Penggalan ayat ini dapat juga berarti, maka barang siapa di antara kamu mengetahui kehadiran bulan itu, dengan melihatnya sendiri atau melalu informasi dari yang dapat dipercaya, maka hendaklah ia berpuasa. Mengetahui kehadirannya dengan melihat melalui mata kepala, atau dengan mengetahui melalui perhitungan, bahwa ia dapat dilihat dengan mata kepala — walau secara faktual tidak terlihat karena satu dan lain hal, misalnya mendung — maka hendaklah ia berpuasa. Yang tidak melihatnya dalam pengertian di atas wajib juga berpuasa bila ia mengetahui kehadirannya melalui orang terpercaya. Di manakah bulan itu dilihat oleh yang melihatnya? Di kawasan tempat ia berada. Demikian jawaban yang sangat membatasi jangkauan penglihatan. Kelompok ulama di bawah koordinasi Organisasi Konferensi-K.onferensi Islam menetapkan, bahwa di mana saja bulan dilihat oleh orang terpercaya,