Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Tafsir al Mishbah Jilid 1 - Detail Buku
Halaman Ke : 423
Jumlah yang dimuat : 623
« Sebelumnya Halaman 423 dari 623 Berikutnya » Daftar Isi
Arabic Original Text
Belum ada teks Arab untuk halaman ini.
Bahasa Indonesia Translation

ui aa F412: Sa “9 Surah al-Baqarah (2) Kelompok XIV ayat 187 memperhatikan apa yang telah ditetapkan Allah untuk kamu menyangkut hukum dan anjuran yang berkaitan dengan apa yang duzinkan, baik yang berkaitan dengan hubungan seks maupun makan dan minum. Setelah menjelaskan apa yang boleh dilakukan pada waktu malam, kini dijelaskan-Nya apa yang harus dilakukan di siang hari, sekaligus waktu dan lamanya berpuasa, yaitu Makan dan minumlah hingga jelas benar bagimu benang putih, yakni cahaya yang nampak membentang di ufuk bagaikan benang yang panjang pada saat tampaknya fajar shadig, dari benang hitam yang membentang bersama cahaya fajar dari kegelapan malam. Karena ungkapan ini tidak jelas maknanya bagi sebagian orang termasuk sahabat Nabi yang bernama “Adi Ibn Hatim, maka Allah menambah keterangan tentang maksud-Nya dengan menurunkan tambahan kata, bahwa yang dimaksud adalah fajar. Ini berarti diperkenankan makan, minum, dan berhubungan Seks sejak terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar. Terbitnya matahari adalah permulaan berpuasa, adapun akhir puasa dijelaskan oleh lanjutan ayat, yaitu Kemudian sempurnakanlah puasa itu sejak terbitnya fajar sampai datang malam, yakni terbenamnya matahari, walau mega merah masih terlihat di ufuk, dalam pandangan mayoritas ulama, atau sampai menyebarnya kegelapan malam dan hilangnya mega merah menurut minoritas ulama. Setelah menjelaskan hukum puasa, dan di celahnya dijelaskan anjuran berdoa, kini diuraikan ibadah lain yang sangat dianjurkan khususnya, pada bulan Ramadhan, yaitu ber-i'tikaf, yakni berdiam diri beberapa - saat atau sebaiknya beberapa hari untuk merenung di dalam mesjid. Ia begitu penting dan demikian banyak yang melaksanakan pada masa turunnya ayat-ayat ini, sehingga seakan-akan setiap yang berpuasa melakukannya. Kemudian karena sebelum ini dijelaskan bolehnya bercampur dengan pasangan pada malam hari Ramadhan, sedang hal itu tidak dibenarkan bagi yang ber-i'tikaf, maka lanjutan ayat ini menegaskan, Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu dalam keadaan beri likaf dalam mesjid, dan jangan juga campuri walaupun kamu berada di luar mesjid. Penyebutan kata mesjid di sini berkaitan dengan itikaf. Ibadah ini tidak sah kecuali bila dilakukan dalam mesjid, bahkan harus di Mesjid Jami' di mana dilaksanakan shalat Jum'at menurut sebagian ulama. Kata mesjid tidak berkaitan dengan bercampur, karena bagi yang ber-i'tikaf dan harus keluar sejenak dari mesjid untuk satu keperluan yang mendesak, i'tikaf-nya dapat ia lanjutkan, namun ketika berada di luar mesjid ia tetap tidak dibenarkan berhubungan seks.


Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 423 dari 623 Berikutnya » Daftar Isi