Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
pa. ke Kelompok XIV ayat 188 Surah al-Baqarah (2) Da La Akhirnya ayat ini ditutup dengan firman-Nya: Itulah batas-batas Allah, maka janganlah kamu mendekatinya, karena siapa yang mendekati batas, dia dapat terjerumus sehingga melanggarnya. Dengan demikian, larangan mendekati lebih tegas dan pasti daripada larangan melanggarnya. Penggunaan kata tersebut dalam konteks puasa, amat tepat, karena puasa menuntut kehati-hatian dan kewara'an agar yang berpuasa tidak hanya menahan diri dari apa yang secara tegas dilarang melalui ayat puasa, (makan, minum, dan hubungan seks) tetapi juga menyangkut h4i-hal lain yang berkaitan dengan anggota tubuh lainnya bahkan dengan nafsu dan pikiran jahat. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. Setelah menjelaskan tentang puasa, yang mengandung larangan makan dan minum, serta menganjurkan aneka aktivitas yang dapat mendekatkan seseorang kepada Allah swt., kini dijelaskan lagi larangan yang berkaitan dengan perolehan harta. Apalagi tujuan utama dan pertama dari perolehan harta adalah untuk memenuhi kebutuhan pangan. Itu pula sebabnya sehingga al-Qur'an, termasuk ayat berikut yang akan dijelaskan ini, menggunakan kata “makan” dalam arti memperoleh harta dan membelanjakannya. AYAT 188 Yes A dg en SEN, EMAD Sa A Sy A rat Janganlah kamu memakan barta kamu, antara kamu dengan jalan yang batil dan hanganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” Firman-Nya: Janganlah kamu memakan harta sebagian kamu antara kamu, yakni janganlah memperoleh dan menggunakannya. Harta yang dimiliki oleh si A hari ini, dapat menjadi milik sı B esok. Harta seharusnya memiliki fungsi sosial, sehingga sebagian di antara apa yang dimiliki si A seharusnya dimilik: pula oleh si B, baik melalui zakat maupun sedekah. Ketika Si A menganggap harta yang dimiliki s1 B merupakan hartanya juga, maka ia tidak akan merugikan si B, karena itu berarti merugikan dirinya sendiri.