Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
Makna dari hal ini adalah: karena dikhawatirkan hal itu (pembunuhan terhadap orang-orang munafik) akan menyebabkan banyak orang Arab berpaling dari masuk Islam, sementara mereka tidak mengetahui hikmah di balik pembunuhan itu, dan bahwa pembunuhan tersebut hanyalah karena kekufuran. Karena mereka hanya melihat berdasarkan apa yang tampak saja, maka mereka akan berkata: "Sesungguhnya Muhammad membunuh sahabat-sahabatnya."
Al-Qurthubi berkata: Ini adalah pendapat para ulama kami dan selain mereka, sebagaimana beliau (Nabi ﷺ) memberikan kepada orang-orang yang ingin ditarik hatinya (al-mu’allafatu qulubuhum), padahal beliau mengetahui buruknya keyakinan mereka.
Ibnu ‘Athiyyah berkata: Ini adalah metode para pengikut Imam Malik. Telah dinyatakan hal ini oleh Muhammad bin al-Jahm, al-Qadhi Isma‘il, dan al-Abhari, serta dari Ibnu al-Majisyun.
Di antara pendapat itu pula adalah apa yang dikatakan oleh Malik: Sesungguhnya Rasulullah ﷺ menahan diri dari membunuh orang-orang munafik untuk menjelaskan kepada umatnya bahwa seorang hakim tidak memutuskan perkara berdasarkan ilmu pribadinya.
Al-Qurthubi berkata: Para ulama telah sepakat secara keseluruhan bahwa hakim tidak menjatuhkan hukuman mati berdasarkan ilmunya sendiri, meskipun mereka berbeda pendapat dalam masalah hukum-hukum lainnya.
Dan termasuk pendapat tersebut pula adalah apa yang dikatakan oleh asy-Syafi‘i: Rasulullah ﷺ menahan diri dari membunuh orang-orang munafik karena mereka menampakkan Islam meskipun beliau mengetahui kemunafikan mereka, karena apa yang mereka tampakkan telah menutupi apa yang sebelumnya.
Hal ini dikuatkan oleh sabda beliau ﷺ dalam hadits yang disepakati keshahihannya dalam Shahihain dan selain keduanya:
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan ‘Laa ilaaha illallaah’. Maka apabila mereka mengucapkannya, darah dan harta mereka terjaga dariku kecuali dengan haknya, dan hisab mereka diserahkan kepada Allah ‘Azza wa Jalla.”
Makna dari hadits ini adalah bahwa barang siapa yang mengucapkannya, maka hukum-hukum Islam berlaku atasnya secara lahiriah. Jika ia meyakininya, maka ia akan mendapatkan pahala atas hal itu di akhirat. Namun jika ia tidak meyakininya, maka berlakunya hukum atas dirinya di dunia tidak akan bermanfaat baginya.
Dan kenyataan bahwa ia adalah bagian dari kelompok orang beriman, sebagaimana firman-Nya:
“Mereka memanggil orang-orang beriman: 'Bukankah kami dahulu bersama kalian?' Mereka menjawab: 'Benar, tetapi kalian menjerumuskan diri kalian sendiri, dan kalian menunggu-nunggu, serta kalian ragu-ragu, dan kalian ditipu oleh angan-angan sampai datang keputusan Allah.'”
(Surat al-Hadid: 14)
Mereka berbaur dengan orang-orang beriman di sebagian tempat di Mahsyar, namun ketika datang saat kebenaran ditegakkan, mereka terpisah dari orang-orang beriman, tertinggal di belakang mereka, dan terhalang dari apa yang mereka inginkan, sebagaimana dalam firman Allah:
“Dan dihalang-halangi antara mereka dengan apa yang mereka inginkan.”
(Surat Saba’: 54)
Mereka tidak dapat bersujud bersama orang-orang beriman, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits.
Di antara pendapat lainnya juga adalah: ada yang mengatakan bahwa Nabi ﷺ tidak membunuh mereka karena beliau tidak takut terhadap bahaya mereka, sebab beliau berada di tengah-tengah mereka, membacakan kepada mereka ayat-ayat yang jelas.
Adapun setelah wafatnya beliau, maka mereka dibunuh apabila mereka menampakkan kemunafikan dan diketahui oleh kaum Muslimin.
Imam Malik berkata: Orang munafik pada masa Rasulullah ﷺ adalah orang zindiq pada hari ini.
(Saya berkata): Para ulama berbeda pendapat tentang hukum membunuh zindiq jika ia menampakkan kekufuran: apakah ia harus diminta bertaubat atau tidak? Apakah dibedakan antara zindiq yang menyeru (kepada kekufuran) dan yang tidak? Apakah ia telah berulang kali murtad atau tidak? Apakah keislamannya dan kembalinya (kepada Islam) datang dari dirinya sendiri atau setelah ketahuan?
Semua ini merupakan berbagai pendapat yang perinciannya, penetapannya, dan perujukannya dikembalikan kepada kitab al-Ahkam.
Catatan:
Ucapan orang yang berkata bahwa Rasulullah ﷺ mengetahui secara pasti sebagian orang-orang munafik, bersandar kepada hadits Hudzaifah bin al-Yaman, mengenai penyebutan empat belas orang munafik dalam peristiwa Perang Tabuk yang berencana mencelakakan Rasulullah ﷺ dalam gelapnya malam di suatu jalan sempit (di ‘Aqabah) di sana. Mereka bertekad untuk membuat unta Nabi tergelincir agar beliau jatuh darinya. Maka Allah mewahyukan kepada beliau perihal mereka.